Minggu, 19 Januari 2020

Malas Bayar Tagihan Listrik dan Berujung Nunggak Tagihan? Ini Akibatnya





Energi listrik merupakan salah satu kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan dengan manusia. Di zaman modern seperti ini banyak sekali aktivitas manusia yang ditunjang dengan energi listrik. Bahkan hampir semua peralatan yang Anda gunakan memerlukan tenaga listrik untuk penggunaannya. Misalnya saja, lampu, kulkas, mesin cuci, penanak nasi, AC, hingga handphone Anda. Alhasil pembayaran tagihan listrik pascabayar juga semakin mahal.

Tidak heran semua orang saat ini sangat bergantung dengan listrik. Saat ini hampir semua daerah baik di kota maupun di desa sudah tersedia listrik. Hingga saat ini pengguna listrik sudah mencapai 65 juta pengguna prabayar dan pascabayar. Pada listrik pascabayar, pelanggan diwajibkan membayar tagihan sesuai dengan yang digunakan selama sebulan. Sedangkan untuk listrik prabayar, Anda diwajibkan untuk mengisi ulang daya listrik (per kWh) seperti pengisian pulsa. 

Jika listrik habis, Anda dapat melakukan pengisian token dengan cara di top-up. Setiap pengguna listrik diwajibkan untuk membayar tagihan sesuai dengan penggunaan tepat pada waktunya. PLN sudah menetapkan untuk pembayaran paling lambat dilakukan pada tanggal 20 setiap bulannya. Namun saat ini masih banyak pelanggan yang tidak mengikuti aturan tersebut. Bahkan tidak sedikit yang telat melakukan pembayaran tagihan.

Biaya Keterlambatan yang Harus Dibayarkan


Anda perlu mengetahui biaya keterlambatan yang sudah ditetapkan PLN, bagi pelanggan yang melakukan tunggakan. Berikut ini biaya keterlambatan yang harus dibayarkan :

       Listrik dengan daya 450 dan 90 Volt Ampere (VA) besar biaya yang harus dibayarkan Rp.3000/bulan
       Listrik dengan daya 1.300 VA sebesar Rp. 5000/bulan
       Listrik dengan daya 2200 VA sebesar Rp. 10.000/bulan
       Listrik dengan daya 3.500-5500 VA sebesar Rp. 50.000/bulan
       Listrik dengan daya 6.600-14.000 VA sebesar minimal Rp.75.000/bulan atau 3% dari tagihan
       Listrik dengan daya di atas 14.000 VA minimal Rp.100.000/bulan atau 3% dari tagihan.

Akibat Nunggak Tagihan Listrik, akan dilakukan Pemutusan Listrik Sementara

Tunggakan Satu Bulan


Selain dikenakan biaya keterlambatan, listrik di rumah Anda bisa saja akan  diputuskan sementara oleh pihak PLN karena keterlambatan pembayaran yang dilakukan. Pemutusan sementara dilakukan pada bulan pertama Anda menunggak, pemutusan dilakukan melalui  Miniature Circuit Breaker (MCB). 

Alat ini memiliki fungsi untuk melindungi rangkaian instalasi listrik. Jika Anda melakukan penunggakan, maka akan otomatis listrik di rumah Anda akan diputuskan sementara sampai Anda melakukan pembayaran.

Tunggakan 2 bulan


Jika Anda melakukan tunggakan dan sudah mencapai dua bulan, maka sanksi yang akan diberikan akan lebih besar. Sanksi diberikan PLN dengan melakukan pemutusan sementara dengan cara membongkar kWH meter dan MCB. Selain itu, aliran dari tiang listrik yang menuju ke rumah Anda juga akan diputuskan. Pada tahap ini, Anda diwajibkan untuk segera membayar tagihan listrik. Apabila tidak segera membayar, maka listrik di rumah Anda akan diputus secara permanen.

Tunggakan 3 bulan


Tunggakan 3 bulan merupakan tenggang waktu yang terakhir yang diberikan oleh PLN. Jangka waktu tiga bulan ini Anda diwajibkan untuk segera melunasi tunggakan listrik Anda. Apabila Anda masih belum juga melakukan pembayaran, maka sanksi yang akan didapatkan adalah penghapusan nama dari daftar pelanggan PLN. 

Selain itu sanksi yang akan didapatkan berupa pemutusan listrik secara permanen. Jika hal ini terjadi, Anda harus segera melunasi tunggakan listrik dan mengganti dengan kWh meter yang baru.

Setelah mengetahui sanksi yang akan Anda dapatkan jika telah membayar tagihan listrik. Untuk itu pastikan Anda selalu membayar listrik tagihan pascabayar Anda secara tepat waktu. Apalagi di zaman modern sekarang ini Anda sudah bisa melakukan pembayaran dimana saja, tidak harus datang ke kantor PLN. Ya, Anda bisa melakukan pembayaran secara online, baik itu melalui internet banking, aplikasi, bahkan marketplace-marketplace yang ada saat ini juga menyediakan fitur untuk membayar tagihan.


EmoticonEmoticon