Energi listrik merupakan salah satu
kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan dengan manusia. Di zaman modern seperti
ini banyak sekali aktivitas manusia yang ditunjang dengan energi listrik.
Bahkan hampir semua peralatan yang Anda gunakan memerlukan tenaga listrik untuk
penggunaannya. Misalnya saja, lampu, kulkas, mesin cuci, penanak nasi, AC,
hingga handphone Anda. Alhasil
pembayaran tagihan listrik pascabayar juga semakin mahal.
Tidak heran semua orang saat ini
sangat bergantung dengan listrik. Saat ini hampir semua daerah baik di kota
maupun di desa sudah tersedia listrik. Hingga saat ini pengguna listrik sudah
mencapai 65 juta pengguna prabayar dan pascabayar. Pada listrik pascabayar,
pelanggan diwajibkan membayar tagihan sesuai dengan yang digunakan selama
sebulan. Sedangkan untuk listrik prabayar, Anda diwajibkan untuk mengisi ulang
daya listrik (per kWh) seperti pengisian pulsa.
Jika listrik habis, Anda dapat
melakukan pengisian token dengan cara di top-up. Setiap pengguna listrik
diwajibkan untuk membayar tagihan sesuai dengan penggunaan tepat pada waktunya.
PLN sudah menetapkan untuk pembayaran paling lambat dilakukan pada tanggal 20
setiap bulannya. Namun saat ini masih banyak pelanggan yang tidak mengikuti
aturan tersebut. Bahkan tidak sedikit yang telat melakukan pembayaran tagihan.
Biaya Keterlambatan yang Harus Dibayarkan
Anda perlu mengetahui biaya
keterlambatan yang sudah ditetapkan PLN, bagi pelanggan yang melakukan
tunggakan. Berikut ini biaya keterlambatan yang harus dibayarkan :
●
Listrik dengan daya 450 dan 90 Volt Ampere (VA) besar biaya yang
harus dibayarkan Rp.3000/bulan
●
Listrik dengan daya 1.300 VA sebesar Rp. 5000/bulan
●
Listrik dengan daya 2200 VA sebesar Rp. 10.000/bulan
●
Listrik dengan daya 3.500-5500 VA sebesar Rp. 50.000/bulan
●
Listrik dengan daya 6.600-14.000 VA sebesar minimal
Rp.75.000/bulan atau 3% dari tagihan
●
Listrik dengan daya di atas 14.000 VA minimal Rp.100.000/bulan
atau 3% dari tagihan.
Akibat Nunggak Tagihan Listrik, akan dilakukan Pemutusan Listrik
Sementara
Tunggakan Satu Bulan
Selain dikenakan biaya
keterlambatan, listrik di rumah Anda bisa saja akan diputuskan sementara oleh pihak PLN karena
keterlambatan pembayaran yang dilakukan. Pemutusan sementara dilakukan pada
bulan pertama Anda menunggak, pemutusan dilakukan melalui Miniature Circuit Breaker (MCB).
Alat ini memiliki fungsi
untuk melindungi rangkaian instalasi listrik. Jika Anda melakukan penunggakan,
maka akan otomatis listrik di rumah Anda akan diputuskan sementara sampai Anda
melakukan pembayaran.
Tunggakan 2 bulan
Jika Anda melakukan
tunggakan dan sudah mencapai dua bulan, maka sanksi yang akan diberikan akan
lebih besar. Sanksi diberikan PLN dengan melakukan pemutusan sementara dengan
cara membongkar kWH meter dan MCB. Selain itu, aliran dari tiang listrik yang menuju
ke rumah Anda juga akan diputuskan. Pada tahap ini, Anda diwajibkan untuk
segera membayar tagihan listrik.
Apabila tidak segera membayar, maka listrik di rumah Anda akan diputus secara
permanen.
Tunggakan 3 bulan
Tunggakan 3 bulan
merupakan tenggang waktu yang terakhir yang diberikan oleh PLN. Jangka waktu
tiga bulan ini Anda diwajibkan untuk segera melunasi tunggakan listrik Anda.
Apabila Anda masih belum juga melakukan pembayaran, maka sanksi yang akan
didapatkan adalah penghapusan nama dari daftar pelanggan PLN.
Selain itu sanksi yang
akan didapatkan berupa pemutusan listrik secara permanen. Jika hal ini terjadi,
Anda harus segera melunasi tunggakan listrik dan mengganti dengan kWh meter
yang baru.
Setelah
mengetahui sanksi yang akan Anda dapatkan jika telah membayar tagihan listrik. Untuk itu pastikan
Anda selalu membayar listrik tagihan pascabayar Anda secara tepat waktu.
Apalagi di zaman modern sekarang ini Anda sudah bisa melakukan pembayaran
dimana saja, tidak harus datang ke kantor PLN. Ya, Anda bisa melakukan
pembayaran secara online, baik itu melalui internet banking, aplikasi, bahkan
marketplace-marketplace yang ada saat ini juga menyediakan fitur untuk membayar
tagihan.
EmoticonEmoticon